Otonomi daerah dan kualitas pendidikan oleh : IRWAN SALEH DALIMUNTHE

Otonomi Daerah dan Kualitas Pendidikan
 oleh :
IRWAN SALEH DALIMUNTHE


                                                                           Penulis adalah Wakil Ketua STAIN Padangsidimpuan
 

Makna dari demokratisasi pendidikan adalah adanya otoritas pemerintah dan masyarakat di daerah dalam mengembangkan pendidikan.

Sejak pola kepemimpinan Indonesia memasuki babakan baru dari kekuasan Orde Baru yang dianggap sangat korup itu, kepada era reformasi, kehidupan politik dan kemasyarakatan nasionalpun ikut berubah. Ketika saat ini suara masyarakat cukup berpengaruh dalam mewarnai kehidupan berbangsa, bergeser jauh dari dulu suara rakyat demikian terbelenggu. Bahkan nyawa manusia sekalipun nyaris tiada harga, antara lain soal penanganan pendidikan, sebagai wujud kembalinya hak-hak rakyat. Kini pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat/daerah dalam arti telah diotonomikan.
Dengan lahirnya UU-RI No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah sebagai salah satu aspek dibukanya pintu bagi masyarakat untuk menentukan jalannya pembangunan daerah. Maka pendidikan telah ikut menghirup udara baru itu. Sehingga daerah dengan segala potensi yang ada dapat menikamati era baru yakni demokratisasi pendidikan, dengan segala kreatifitasnya memungkinkan mengembangkan pola pendidikan khas daerah dengan tetap memenuhi rambu-rambu nasional.

Read More »

0 komentar:

Konsep Dasar Desentralisasi Pendidikan



Konsep Dasar Desentralisasi Pendidikan

 

Desentralisasi pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan yang menjadikan sekolah sebagai proses pengambilan keputusan dan merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk profesionalitas guru yang belakangan ini dirisaukan oleh berbagai pihak baik secara regional maupun secara internasional.[1]
Sistem pendidikan yang selama ini dikelola dalam suatu iklim birokratik dan sentralistik dianggap sebagai salah satu sebab yang telah membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan di tanah air kita. Hal ini beralasan, karena sistem birokrasi selalu menempatkan “kekuasaan” sebagai faktor yang paling menentukan dalam proses pengambilan keputusan. Sekolah-sekolah saat ini telah terkungkung oleh kekuasaan birokrasi sejak kekuasaan tingkat pusat hingga daerah bahkan terkesan semakin buruk dalam era reformasi saat ini.  Ironisnya, kepala sekolah dan guru-guru sebagai pihak yang paling memahami realitas pendidikan berada pada tempat yang “dikendalikan”. Merekalah seharusnya yang paling berperan sebagai pengambil keputusan dalam mengatasi berbagai persoalan sehari-hari yang menghadang  upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun, mereka ada dalam posisi tidak berdaya dan tertekan oleh berbagai pembakuan dalam bentuk juklak dan juknis yang “pasti” tidak sesuai dengan kenyataan obyektif di masing-masing sekolah.

Read More »

0 komentar:

Demokrasi Pendidikan di Indonesia dan Otonomi Perguruan Tinggi Oleh : ARFIYAN BAYU BEKTI



DEMOKRASI DAN OTONOMI PENDIDIKAN

“Demokrasi Pendidikan di Indonesia dan Otonomi Perguruan Tinggi”

Oleh : ARFIYAN BAYU BEKTI


BAB I
PENDAHULUAN

Kapitalisme sebagai ideologi dominan saat ini punya pengaruh yang sangat besar dalam setiap denyut nadi kehidupan manusia. Dominasi kapitalisme tidak hanya dalam wilayah ekonomi, tapi telah merambah ke wilayah yang lain, termasuk didalamnya dunia pendidikan. Dalam wilayah pendidikan, dampak yang paling nyata dari dominasi kapitalisme adalah pada salah satu produk yang dihasilkannya, yaitu “cultur of positivism”. Pengaruh kapitalisme dan budaya positivisme terhadap pendidikan sangat jelas.
Model budaya positivisme yang memandang guru sebagai subjek yang mengetahui segalanya dan murid di anggap tidak mengerti apa-apa. Hal ini disebabkan apa yang ditekankan dalam proses pembelajaran adalah bagaimana memiliki dan mengakumulasi pengetahuan, bukan bagaimana memahami, mengkritik, memproduksi dan menggunakan pengetahuan sebagai alat untuk mengubah realitas. Dengan demikian diperlukan adanya demokrasi pendidikan, yakni pendidikan dilandaskan pada visi untuk membangun masyarakat yang demokratis. Demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan  terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di indonesia ini sebenarnya telah diatur sejak diproklamasikan kemerdekaan hingga masa pembangunan saat ini. hal ini tercantum dalam UUD 45 Pasal 31:
a.       Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur undang-undang.
UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pada BAB IV, Pasal 5, ayat 1 menyebutkan: Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.[1][1]
Dengan melihat Undang-Undang SISDIKNAS tersebut apakah realita yang ada memang sudah sejalan dengan cita-cita demokrasi pendidikan di Indonesia?
Kemudian ketika membicarakan issu mengenai RUU (Rancangan Undang-Undang) BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang katanya akan mendorong Universitas menjadi world class univercity sebab akan memberikan otonomi kampus seluas-luasnya yang kemudian dampaknya dicurigai mengarah pada komersialisasi pendidikan. Walaupun pada akhirnya RUU BHP resmi dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Kemudian muncul Issu paling baru adalah mengenai Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi. UU PT diharapkan mampu menjadi payung hukum pengaturan pendidikan tinggi di Indonesia. Kemudian muncul pertanyaan bagaimana penerapan otonomi perguruan tinggi itu? Dan bagaimana keterkaitannya dengan BHP dan UU No.12/2012?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Demokrasi Pendidikan
1.      Pengertian Demokrasi Pendidikan
Istilah demokrasi sebagaimana dalam literatur politik diambil dari bahasa Yunani kuno, yang terdiri dari dua kata yaitu demos yang bermakna rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan, dan apabila digabungkan menjadi bermakna kekuasaan di tangan rakyat.[2][2] Sedangkan pendidikan meburut Ki Hajar Dewantara merupakan proses kebudayaan yang utuh. Ia tidak saja berurusan dengan pengajaran semata. Tetapi juga berurusan dengan bakat, psikologi, karakter, dan moral. Pendidikan juga tidak terbatas pada ruang formal dan non formal belaka, seperti sekolah dan tempat kursus. Pendidikan meliputi seluruh kehidupan di alam semesta yang dimulai dari keluarga.[3][3]
Berdasarkan definisi diatas dapat dipahami bahwa demokrasi pendidikan merupakan suatu pandangan yang mengutamakan hak, kewajiban dan perlakuan oleh tenaga kependidikan  terhadap peserta didik dalam proses pendidikan.

Read More »

0 komentar:

DEMOKRASI DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN Oleh : EKA YANUARTI, M.Pd.I



DEMOKRASI DAN DESENTRALISASI PENDIDIKAN
Oleh : EKA YANUARTI, M.Pd.I



ABSTRAK

Demokrasi pendidikan adalah mengikutsertakan unsur-unsur pemerintah setempat, masyarakat  dan orang tua untuk saling bahu-membahu menyelenggarakan pendidikan yang dikehendaki bagi anak-anaknya, dengan berpedoman pada  ketentuan-ketentuan umum yang berlaku.
            Desentralisasi pendidikan diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusan sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan, beserta masyarakat, pengelola dan pengguna pendidikan itu sendiri namun harus tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional sebagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional. .        
Kata kunci: Demokrasi dan desentralisasi pendidikan

Read More »

0 komentar:

OTONOMI PENDIDIKAN Oleh : Dr. Marihot Manulang



OTONOMI PENDIDIKAN
Dr. Marihot Manulang


A.Pendahuluan
   
            Pemberlakuan sistem desentralisasi akibat pemberlakuan Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang otonomi pemerintahan daerah, memberi dampak terhadap pelaksanaan pada manajemen pendidikan yaitu manajemen yang memberi ruang gerak yang lebih luas kepada pengelolaan pendidikan untuk menemukan strategi berkompetisi dalam era kompetitif mencapai output pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Kebijakan desentralisasi akan berpengaruh secara signifikan dengan pembangunan pendidikan. Setidaknya ada 4 dampak positif untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu : 1) Peningkatan mutu, yaitu dengan kewenangan yang dimiliki sekolah maka sekolah lebih leluasa mengelola dan memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki; 2) Efisiensi Keuangan hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional; 3) Efisiensi Administrasi, dengan memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur yang bertingkat-tingkat; 4) Perluasan dan pemerataan, membuka peluang penyelenggaraan pendidikan pada daerah pelosok sehingga terjadi perluasan dan pemerataan pendidikan.

Read More »

0 komentar: