Kompetensi Guru Menurut UU No 14/2005
Kompetensi Guru Menurut UU No
14/2005 UUGD
PENDAHULUAN
Guru dalam proses pembelajaran di kelas dipandang dapat
memainkan peran penting terutama dalam membantu peserta didik untuk membangun
sikap positif dalam belajar, membangkitkan rasa ingin tahu, mendorong
kemandirian dan ketepatan logika intelektual, serta menciptakan kondisi-kondisi
untuk sukses dalam belajar.
Kinerja dan kompetensi guru memikul tanggung jawab utama
dalam transformasi orientasi peserta didik dari ketidaktahuan menjadi tahu,
dari ketergantungan menjadi mandiri, dari tidak terampil manjadi terampil,
dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi mempersiapkan peserta didik yang
pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan yang senantiasa mampu menyerap
dan menyesuaikan diri dengan informasi baru dengan berfikir, bertanya,
menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu dalam memecahkan masalah
yang berkaitan dengan kehidupannya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ditegaskan bahwa pendidik (guru)
harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. Arahan normatif tersebut
yang menyatakan bahwa guru sebagai agen pembelajaran menunjukkan pada
harapan, bahwa guru merupakan pihak pertama yang paling bertanggung jawab dalam
pentransferan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
Di negara kita, bukan rahasia lagi bahwa masyarakat
mempunyai harapan yang berlebih terhadap guru. Keberhasilan atau kegagalan
sekolah sering dialamatkan kepada guru. Justifikasi masyarakat tersebut dapat
dimengerti karena guru adalah sumber daya yang aktif, sedangkan sumber
daya-sumber daya yang lain adalah pasif.
Oleh karena itu, sebaik-baiknya kurikulum, fasilitas, sarana
dan prasarana pembelajaran, tetapi jika kualitas gurunya rendah maka sulit
untuk mendapatkan hasil pendidikan yang bermutu tinggi.
Oleh karena itu, kajian tentang kinerja dan kompetensi guru
masih merupakan hal penting untuk dibahas di dalam tulisan ini, yang hasilnya
dapat dijadikan sebagai dasar (legal aspect) dalam upaya perancangan dan
pengembangan kinerja dan kompetensi guru dalam pembelajaran.
KOMPETENSI
GURU
- PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki
oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi
tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional
dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27),
kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui
pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar
kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan
kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Dalam hal ini,
kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang
dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia
dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan
sebaik-baiknya.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi
sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk
mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa
kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual
dan kemampuan fisik. Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan
untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang
di perlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan,
kekuatan, dan keterampilan. Spencer & Spencer (1993:9) mengatakan “Competency
is underlying characteristic of an individual that is causally related to
criterion-reference effective and/or superior performance in a job or
situation”.
Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar
seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul
dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer
menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena
karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian
seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan.
Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau
memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena
kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik
atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.Muhaimin (2004:151)
menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung
jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen
harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak.
Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik
dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas
(2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak.Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan,
keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya
masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang
guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan
layak.
Jadi kompetensi profesional guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawi dalam
melaksanakan profesinya.Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat
didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan
sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan
profesi sebagai guru.
B.
DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1.
KOMPETENSI PEDAGOGI
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut
kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
a. Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni
(1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
1)
merencanakan
pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
2)
merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
3)
merencanakan
pengelolaan kelas,
4)
merencanakan
penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
5)
merencanakan
penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan
tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu
menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber
belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat
penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan
waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar
merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama
pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan
deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai
media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
b.
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan
program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah
keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan
rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar
penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah
metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum
dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar,
pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan
teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu
pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar
siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di
miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1)
menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai
dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan
perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan
berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar
mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (1982:32) yang menyatakan,
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah
mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai
menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan
pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan
pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan
benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program
belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penilaian belajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan
pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara
terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa
secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi
karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan
merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses
belajar mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2) menyajikan materi, (3)
menggunakan media dan metode, (4) menggunakan alat peraga, (5) menggunakan
bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8)
berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9) menyimpulkan pelajaran, (10)
memberikan umpan balik, (11) melaksanakan penilaian, dan (12) menggunakan waktu.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar
merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia, dengan
tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam
pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah
menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur
kognitif para siswa.
c. Kompetensi
Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna (1993:212), penilaian proses belajar mengajar
dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar
mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai
proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang
dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik
akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang
salah akan merugikan pendidikan.Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses
belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai
tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut
hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian,
melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang
harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan
untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran,
sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian
belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat
kesukaran, (2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu
memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu
mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis
hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian,
(8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu
mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu
menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu
menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan
siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian,
(14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak
lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut
hasil penilaian. Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari
indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan
melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3)
kemampuan melakukan penilaian.
2.
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Guru sebagai tenaga
pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang
sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya
manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan
teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan
tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya)
dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor
terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah
Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah
yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak
didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak
didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka
yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya
adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir
yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi
tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan
berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan
terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan
pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi
kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut
kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi
seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik.
Kompetensi personal
ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan
diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127)
merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat
baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3)
pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5)
memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati,
terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
Johnson sebagaimana
dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup (1)
penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan
terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, (2) pemahaman,
penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang
guru, (3) kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk
menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki
kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik,
dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
3.
KOMPETENSI PROFESIONAL
Menurut Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah
“kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi
profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan
bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan
tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1)
mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis,
dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat
perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan
metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan
media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan
(8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Johnson sebagaimana
dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan profesional mencakup (1)
penguasaan pelajaran yang terkini atas penguasaan bahan yang harus
diajarkan, dan konsep-konsep dasar keilmuan bahan yang diajarkan tersebut, (2)
penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan,
(3) penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru
memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang
studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai
konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya
dalam proses belajar mengajar.
Depdiknas (2004:9)
mengemukakan kompetensi profesional meliputi (1) pengembangan profesi,
pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.Pengembangan profesi
meliputi (1) mengikuti informasi perkembangan iptek yang mendukung profesi
melalui berbagai kegiatan ilmiah, (2) mengalihbahasakan buku pelajaran/karya
ilmiah, (3) mengembangkan berbagai model pembelajaran, (4) menulis makalah, (5)
menulis/menyusun diktat pelajaran, (6) menulis buku pelajaran, (7) menulis
modul, (8) menulis karya ilmiah, (9) melakukan penelitian ilmiah (action
research), (10) menemukan teknologi tepat guna, (11) membuat alat
peraga/media, (12) menciptakan karya seni, (13) mengikuti pelatihan
terakreditasi, (14) mengikuti pendidikan kualifikasi, dan (15) mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
Pemahaman wawasan
meliputi (1) memahami visi dan misi, (2) memahami hubungan pendidikan dengan
pengajaran, (3) memahami konsep pendidikan dasar dan menengah, (4) memahami
fungsi sekolah, (5) mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal
proses dan hasil belajar, (6) membangun sistem yang menunjukkan keterkaitan
pendidikan dan luar sekolah.Penguasaan bahan kajian akademik meliputi (1)
memahami struktur pengetahuan, (2) menguasai substansi materi, (3) menguasai
substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan
siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi profesional guru tercermin dari indikator
(1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, (2) kemampuan penelitian dan
penyusunan karya ilmiah, (3) kemampuan pengembangan profesi, dan (4) pemahaman
terhadap wawasan dan landasan pendidikan
4.
KOMPETENSI SOSIAL
Guru yang efektif
adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan
pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses
komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah
“kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien
dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang
diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain.
Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan
melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat
(2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education,
menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru
untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta
kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di
masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan,
guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk
menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan
kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan
dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2)
pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang
menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana
dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk
menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu
membawakan tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi
sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan
peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan
anggota masyarakat.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin
melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan
kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru
dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Moch. Idochi.
(2004). Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Arikunto, Suharsimi (1993). Manajemen
Pengajaran Secara Manusia. Jakarta: Rineka Cipta
Harahap, Baharuddin.
(1983). Supervisi Pendidikan yang Dilaksanakan oleh Guru, Kepala
Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah. Jakarta: Damai Jaya.
Joni, T. Raka.
(1984). Pedoman Umum Alat Penilaian Kemampuan Guru. Jakarta:
Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud
Majid, Abdul.
(2005). Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi
Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin (2004). Paradigma Pendidikan
Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E.,
(2003). Kurikulum Berbasis Kompetensi: Konsep, Karakteristik, dan
Implementasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Robbins, Stephen P.,
(2001), Organizational Behavior, New Jersey: Pearson Education
International.
Surya, Muhammad.
(2003). Psikologi Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung:
Yayasan Bhakti Winaya.
Sutisna, Oteng.
(1993). Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis dan Praktis Profesional.
Bandung: Angkasa
Syah, Muhibbin.
(2000). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Usman, Moh. Uzer. (1994). Menjadi Guru
Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Wirawan. (2002). Profesi
dan Standar Evaluasi. Jakarta: Yayasan Bangun Indonesia & UHAMKA Press.
Yutmini, Sri. (1992). Strategi Belajar
Mengajar. Surakarta: FKIP UNS.
Posted : 29 Juni 2014
By : Pakdhe Keong
0 komentar: