Kompetensi Guru
KOMPETENSI GURU
Hanya sekedar mengingatkan buat
rekan-rekan guru setanah air, karena pasti sebagian besar guru sudah mengetahui
tentang empat standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru.
Terlebih saat sekatang ini sudah hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia
sudah mempunyai sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka sudah lulus sebagai
seorang guru profesional yang tentunya keempat kompetensi guru tersebut harus
selalu di laksanakan di dalam kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220)
Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and
appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan
ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap,
nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara
pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan
kerja.
Kompetensi guru terkait dengan
kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi
sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan
kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan
perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari
kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93)
menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang
saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan
penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki
oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional
dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi
pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan
menjadi indikator esensial sebagai berikut;
- Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator
esensial sebagai berikut:
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi
keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai
berikut:
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas
bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara
utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara
mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content)
maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan;
dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru
yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun
Naim, 2009:60)
Posted: 29 Juni 2014
By : Pakdhe Keong
0 komentar: