Makalah Sholat jama’ah

Makalah Sholat jama’ah




BAB 1
PENDAHULUAN

                Bismillahirrohmanirrohim.
“Sholat jama’ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada sholat sendiri” demikian dikatakan dalam sebuah hadist dengan sanad yang shoheh.
Keterangan tersebut mengandung pengertian bahwasannya sholat berjama’ah memang sangat dianjurkan dalam malaksanakan sholat terutama sholat fardhu. Dengan perbandingan dua puluh derajat setidaknya jam’ah mempunyai prioritas yang lebih dalam menajalankan sholat jama’ah. Jama’ah yang berarti bersama sama mengandung pengertian bahwa Alloh memberikan suatu janji tersendiri manakala sholat mereka dilakukan secara bersama sama. Dalam artian lebih dari satu orang atau tidak munfarid.
Dalam makalah ini, selanjutnya akan dibahas kurang lebih seputar pengertian sholat jama’ah, kaiiyah kaifiyah dalam sholat berjama’ah dan lain lain. Agar sebagaimana kita maklumi kadang hal hal yang bersifat ibadah justru mendapat porsi yang kurang bagi kita semua untuk sekedar mewacanakan dan mengorek dari hal hal yang bersifat penting.

Selanjutnya makalah ini merupakan rangkaian kesinambungan dari makalah makalah terdahulu yang telah kami bahas, diantara adalah waktu pelaksanaan sholat dan sholat khusyu’.  Kurang lebih, penempatan poin poin bab ini mempunyai tujuan tersendiri apalagi jika kita melihat bahwasannya pembahasan seputar sholat sangatlah penting.
Untuk itu, semoga makalah yang tengah berada di tangan anda sekarang ini dapat membawa manfaat bagi kita semua. Amin ya robbal ‘alamin.



BAB II
PEMBAHASAN SHALAT JAMAAH

Salat berjamaah merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.[1]
1.      Keutamaan
َعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( صَلَاةُ اَلْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya:
Dari Abdullah Ibnu Umar Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sholat berjama'ah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada sholat sendirian." Muttafaq Alaih.
َوَعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( صَلَاةُ اَلرَّجُلِ مَعَ اَلرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ, وَصَلَاتُهُ مَعَ اَلرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ اَلرَّجُلِ, وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اَللَّهِ تِعالى )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان
Artinya:
Dari Ubay Ibnu Ka'ab RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sholat seorang bersama seorang lebih baik daripada sholatnya sendirian, sholat seorang bersama dua orang lebih baik daripada sholatnya bersama seorang, dan jika lebih banyak lebih disukai oleh Allah 'Azza wa Jalla." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Selanjutnya pembahasan sholat jama’ah ini juga tidak ketinggalan dalam menentukan criteria criteria dalam penentuan imam dan sebagainya.

2.      Kriteria Imam
Kriteria pemilihan Imam salat tergambar dalam hadits Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Badri:
َوَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَؤُمُّ اَلْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اَللَّهِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلسُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا -وَفِي رِوَايَةٍ: سِنًّا- وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ, وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ". )  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Artinya:
Dari Ibnu Mas'ud Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Yang mengimami kaum adalah orang yang paling pandai membaca al-Qur'an di antara mereka. Jika dalam bacaan mereka sama, maka yang paling banyak mengetahui tentang Sunnah di antara mereka. Jika dalam Sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah di antara mereka. Jika dalam hijrah mereka sama, maka yang paling dahulu masuk Islam di antara mereka." Dalam suatu riwayat: "Yang paling tua." "Dan Janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya dan janganlah ia duduk di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan seidzinnya." Riwayat Muslim.
َوَلِابْنِ مَاجَهْ: مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: ( وَلَا تَؤُمَّنَّ اِمْرَأَةٌ رَجُلًا, وَلَا أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا, وَلَا فَاجِرٌ مُؤْمِنًا )  وَإِسْنَادُهُ وَاه
Artinya:
Menurut riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir r.a: "Janganlah sekali-kali seorang perempuan mengimami orang laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan orang yang maksiat mengimami orang mu'min." Sanadnya lemah.

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ, فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ, فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Hurairah Ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Apabila seorang di antara kamu mengimami orang-orang maka hendaknya ia memperpendek sholatnya, karena sesungguhnya di antara mereka ada yang kecil, besar, lemah, dan yang mempunyai keperluan. Bila ia sholat sendiri, maka ia boleh sholat sekehendaknya." Muttafaq Alaihi.
3.      Kehadiran Jama’ah Wanita dalam Masjid
Wanita diperbolehkan hadir berjama'ah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya syahwat ataupun fitnah. Baik karena perhiasan atau harum-haruman yang dipakainya.
  • Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu larang wanita-wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abu Huraira RA).
  • "Siapa-siapa diantara wanita yang memakai harum-haruman, janganlah ia turut salat Isya bersama kami." (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Huraira RA, isnad hasan).
  • Bagi kaum wanita yang lebih utama adalah salat di rumah, berdasarkan hadits dari Ummu Humaid As-Saayidiyyah RA bahwa Ia datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan: "Ya Rasulullah, saya senang sekali salat di belakang Anda." Beliaupun menanggapi: "Saya tahu akan hal itu, tetapi salatmu di rumahmu adalah lebih baik dari salatmu di masjid kaummu, dan salatmu di masjid kaummu lebih baik dari salatmu di masjid Umum." (HR. Ahmad dan Thabrani).
  • Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke masjid, tetapi (salat) di rumah adalah lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar RA).
Keutamaan sholat jama’ah
Inilah keutamaan shalat berjamaah. Sebuah hadits lagi:
·        “Sesungguhnya shalat seorang laki-laki (yang berjamaah) dengan seorang laki-laki lain. lebih bersih di sisi Allah daripada shalatnya (seseorang yang) sendirian. Dan shalatnya seorang laki-laki (yang berjamaah) bersama dengan dua orang laki-laki lebih bersih lagi di sisi Allah daripada shalat berjamaah dengan satu oang laki laki” Dan begitu seterusnya, semakin banyak peserta jamaah smakin banyak pula pahala yang diterima. Apabila kita mengingat makna (arti) ini (yaitu, makna kalimat dalam riwayat di atas, ed), kemudian kita melihat akibat dari penetapan kebolehan mengulangi kembali shalat jamaah di dalam satu masjid yang punya imam dan mu'adzdzin tetap, akibatnya sangat buruk sekali bila diukur dengan hukum Islam (yang telah kita paparkan sebelumnya), yaitu shalat jamaah hanya satu kali. Kerana berpendapat, bahwa shalat jamaah itu boleh didirikan berulang ulang di dalam satu masjid yang ada imam dan muadzdzin ratib (tetap) nya bisa mengarah pada sedikitnya jamaah peserta shalat jamaah yang pertama. Hal ini tentu bertentangan dengan ajakan yang bisa kita petik dari hadits:
“Shalat seorang laki-laki dengan laki-laki lain itu lebih bersih dari shalat seorang laki-laki yang sendirian saja”. Karena hadits ini memotivasi agar jamaah bisa banyak pesertanya, begitu pula, pendapat yang membenarkan bolehnya mengulang (menyelenggarakan kembali) shalat jamaah di satu masjid,.niscaya bakal menciptakan kondisi peserta jamaah itu kecil, dan jelas sekali bakal memecah belah persatuan kaum muslimin. Sekali lagi, kita dituntut melihat secara jernih, bahwa penyebutan harus mengingat hadits Ibnu Mas'ud (dalam shahih Muslim) semisal dengan hadits Abu Hurairah: ”Aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat
di masjid... dan seterusnya”. Hadits ini, (ashbabulwurudnya), berkenaan dengan orang-orang yang menyelisihi shalat Jum'at. Kita mengetahui bahwa lbnu Mas'ud melepaskan kata ancaman (mestinya berdasar ancaman Nabi, ed) terhadap setiap orang yang meninggalkan jamaah. Baik jamaah Jum'at atau jamaah lainnya. Kita pun mengetahui bahwa sesungguhnya shalat jamaah Jum'at dan shalat jamaah lainnya sama. Sama di dalam berjamaahnya dan ada ancamannya. Hal itu menunjukkan tidak ada jamaah untuk kedua kalinya bagi kedua shalat tersebut.  Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum'at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum'at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah).
·         Jadi kalau umat Islam, misalnya mendirikan jamaah selain Jum'at sama persis dengan mendirikan jamaah Jum'at seperti pada zaman Rasulullah, kita pasti bias melihat bagaimana penuhnya masjid masjid itu dengan jamaahnya. Oleh kerana orang-orang yang rindu akan shalat berjamaah, di dalam hatinya tidak ingin ia ketinggalan jamaah, lantaran tidak mungkin ia bias mendirikan jamaah baru. Kemudian semacam ini bias mendorong mereka untuk betul-betul melaksanakan jamaah tepat waktu dengan sebaik-baiknya.
·        Sebaliknya, (tidak dimilikinya keyakinan seperti ini) jiwa seorang muslim akan menganggap ringan bila ia ketinggalan jamaah, kerana ia pun akan bisa menutup dengan jamaah yang kedua, ketiga sampai kesepuluh misalnya. Cara pandang demikian itu akan melemahkan kehendak dan semangat diri untuk mnghadiri jamaah.


BAB III
KESIMPULAN

          Esensi dari sebuah sholat jama’ah merupakan pembawa ketenteraman dalam hal beribadah. Sholat jama’ah mempunyai keutamaan tersendiri bagi kerukunan dalam sholat. 
Dalam hal lain sholat menduduki peranan yang sangat penting apalagi sudah dalam ranah jama’ah.
Bagaimana jama’ah bisa membawa sebuah kerukunan tersendiri bagi ranah kehidupan social, memposisikan berbagai gelar jabatan dalam satu shof.
Dilain hal, sholat jama’ah memberi sebuah subtansi bahwa beribadah, sholat khususnya tidak serta merta berurgensi pada hal individu. Tetapi adanya sebuah jama’ah member kesan bahwa kita perlu juga mengajak sesame muslim dalam beribadah.
Selain itu juga, keutamaan keutamaan yang lain tidak perlu diragukan. Karena semuanya sudah mendapatkan jaminan dari Alloh SWT khususnya.
            Oleh karenanya, tidak ada yang tidak bermanfaat atas apa yang telah ditentukan oleh agamanya. Semua sudah tentu mempunyai fungsi dan keutamaan masing masing.   


[1] Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

0 komentar: