Makalah Sholat jama’ah
Makalah Sholat jama’ah
BAB 1
PENDAHULUAN
Bismillahirrohmanirrohim.
“Sholat jama’ah
itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada sholat sendiri” demikian
dikatakan dalam sebuah hadist dengan sanad yang shoheh.
Keterangan
tersebut mengandung pengertian bahwasannya sholat berjama’ah memang sangat
dianjurkan dalam malaksanakan sholat terutama sholat fardhu. Dengan
perbandingan dua puluh derajat setidaknya jam’ah mempunyai prioritas yang lebih
dalam menajalankan sholat jama’ah. Jama’ah yang berarti bersama sama mengandung
pengertian bahwa Alloh memberikan suatu janji tersendiri manakala sholat mereka
dilakukan secara bersama sama. Dalam artian lebih dari satu orang atau tidak
munfarid.
Dalam makalah
ini, selanjutnya akan dibahas kurang lebih seputar pengertian sholat jama’ah,
kaiiyah kaifiyah dalam sholat berjama’ah dan lain lain. Agar sebagaimana kita
maklumi kadang hal hal yang bersifat ibadah justru mendapat porsi yang kurang
bagi kita semua untuk sekedar mewacanakan dan mengorek dari hal hal yang
bersifat penting.
Selanjutnya
makalah ini merupakan rangkaian kesinambungan dari makalah makalah terdahulu
yang telah kami bahas, diantara adalah waktu pelaksanaan sholat dan sholat
khusyu’. Kurang lebih, penempatan poin
poin bab ini mempunyai tujuan tersendiri apalagi jika kita melihat bahwasannya
pembahasan seputar sholat sangatlah penting.
Untuk itu,
semoga makalah yang tengah berada di tangan anda sekarang ini dapat membawa
manfaat bagi kita semua. Amin ya robbal ‘alamin.
BAB II
PEMBAHASAN SHALAT JAMAAH
Salat berjamaah merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama.
Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi
makmum.[1]
1.
Keutamaan
َعَنْ
عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( صَلَاةُ اَلْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ
اَلْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Artinya:
Dari
Abdullah Ibnu Umar Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sholat berjama'ah
itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada sholat sendirian."
Muttafaq Alaih.
َوَعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي
الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( صَلَاةُ اَلرَّجُلِ
مَعَ اَلرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ, وَصَلَاتُهُ مَعَ
اَلرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ اَلرَّجُلِ, وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ
أَحَبُّ إِلَى اَللَّهِ تِعالى ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ,
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان
Artinya:
Dari
Ubay Ibnu Ka'ab RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sholat seorang bersama
seorang lebih baik daripada sholatnya sendirian, sholat seorang bersama dua
orang lebih baik daripada sholatnya bersama seorang, dan jika lebih banyak
lebih disukai oleh Allah 'Azza wa Jalla." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Selanjutnya pembahasan sholat jama’ah ini juga tidak
ketinggalan dalam menentukan criteria criteria dalam penentuan imam dan
sebagainya.
2.
Kriteria Imam
Kriteria pemilihan Imam salat
tergambar dalam hadits Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Abu
Mas'ud Al-Badri:
َوَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي
الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَؤُمُّ اَلْقَوْمَ
أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اَللَّهِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْقِرَاءَةِ سَوَاءً
فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلسُّنَّةِ سَوَاءً
فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ
سِلْمًا -وَفِي رِوَايَةٍ: سِنًّا- وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي
سُلْطَانِهِ, وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا
بِإِذْنِهِ". ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Artinya:
Dari Ibnu Mas'ud Ra
bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Yang mengimami kaum adalah orang yang
paling pandai membaca al-Qur'an di antara mereka. Jika dalam bacaan mereka
sama, maka yang paling banyak mengetahui tentang Sunnah di antara mereka. Jika
dalam Sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah di antara mereka.
Jika dalam hijrah mereka sama, maka yang paling dahulu masuk Islam di antara
mereka." Dalam suatu riwayat: "Yang paling tua." "Dan
Janganlah seseorang mengimami orang lain di tempat kekuasaannya dan janganlah
ia duduk di rumahnya di tempat kehormatannya kecuali dengan seidzinnya."
Riwayat Muslim.
َوَلِابْنِ مَاجَهْ: مِنْ
حَدِيثِ جَابِرٍ: ( وَلَا تَؤُمَّنَّ اِمْرَأَةٌ رَجُلًا, وَلَا أَعْرَابِيٌّ
مُهَاجِرًا, وَلَا فَاجِرٌ مُؤْمِنًا ) وَإِسْنَادُهُ وَاه
Artinya:
Menurut
riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir r.a: "Janganlah sekali-kali seorang
perempuan mengimami orang laki-laki, orang Badui mengimami orang yang
berhijrah, dan orang yang maksiat mengimami orang mu'min." Sanadnya lemah.
َوَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (
إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ, فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ
وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ, فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ
فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu
Hurairah Ra bahwa Nabi SAW bersabda: "Apabila seorang di antara kamu
mengimami orang-orang maka hendaknya ia memperpendek sholatnya, karena
sesungguhnya di antara mereka ada yang kecil, besar, lemah, dan yang mempunyai
keperluan. Bila ia sholat sendiri, maka ia boleh sholat sekehendaknya."
Muttafaq Alaihi.
3.
Kehadiran Jama’ah Wanita dalam Masjid
Wanita diperbolehkan hadir
berjama'ah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang
menyebabkan timbulnya syahwat ataupun fitnah. Baik karena
perhiasan atau harum-haruman yang dipakainya.
- Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu larang wanita-wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abu Huraira RA).
- "Siapa-siapa diantara wanita yang memakai harum-haruman, janganlah ia turut salat Isya bersama kami." (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Huraira RA, isnad hasan).
- Bagi kaum wanita yang lebih utama adalah salat di rumah, berdasarkan hadits dari Ummu Humaid As-Saayidiyyah RA bahwa Ia datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan: "Ya Rasulullah, saya senang sekali salat di belakang Anda." Beliaupun menanggapi: "Saya tahu akan hal itu, tetapi salatmu di rumahmu adalah lebih baik dari salatmu di masjid kaummu, dan salatmu di masjid kaummu lebih baik dari salatmu di masjid Umum." (HR. Ahmad dan Thabrani).
- Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke masjid, tetapi (salat) di rumah adalah lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar RA).
Keutamaan
sholat jama’ah
Inilah
keutamaan shalat berjamaah. Sebuah hadits lagi:
·
“Sesungguhnya shalat seorang laki-laki (yang
berjamaah) dengan seorang laki-laki lain. lebih bersih di sisi Allah daripada
shalatnya (seseorang yang) sendirian. Dan shalatnya seorang laki-laki (yang
berjamaah) bersama dengan dua orang laki-laki lebih bersih lagi di sisi Allah
daripada shalat berjamaah dengan satu oang laki laki” Dan begitu seterusnya,
semakin banyak peserta jamaah smakin banyak pula pahala yang diterima. Apabila
kita mengingat makna (arti) ini (yaitu, makna kalimat dalam riwayat di atas,
ed), kemudian kita melihat akibat dari penetapan kebolehan mengulangi kembali
shalat jamaah di dalam satu masjid yang punya imam dan mu'adzdzin tetap,
akibatnya sangat buruk sekali bila diukur dengan hukum Islam (yang telah kita
paparkan sebelumnya), yaitu shalat jamaah hanya satu kali. Kerana berpendapat,
bahwa shalat jamaah itu boleh didirikan berulang ulang di dalam satu masjid
yang ada imam dan muadzdzin ratib (tetap) nya bisa mengarah pada sedikitnya
jamaah peserta shalat jamaah yang pertama. Hal ini tentu bertentangan dengan
ajakan yang bisa kita petik dari hadits:
“Shalat seorang laki-laki dengan
laki-laki lain itu lebih bersih dari shalat seorang laki-laki yang sendirian
saja”. Karena hadits ini memotivasi agar jamaah bisa banyak pesertanya, begitu
pula, pendapat yang membenarkan bolehnya mengulang (menyelenggarakan kembali)
shalat jamaah di satu masjid,.niscaya bakal menciptakan kondisi peserta jamaah
itu kecil, dan jelas sekali bakal memecah belah persatuan kaum muslimin. Sekali
lagi, kita dituntut melihat secara jernih, bahwa penyebutan harus mengingat
hadits Ibnu Mas'ud (dalam shahih Muslim) semisal dengan hadits Abu Hurairah: ”Aku
berkeinginan menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat
di masjid... dan seterusnya”. Hadits ini, (ashbabulwurudnya), berkenaan dengan orang-orang yang menyelisihi shalat Jum'at. Kita mengetahui bahwa lbnu Mas'ud melepaskan kata ancaman (mestinya berdasar ancaman Nabi, ed) terhadap setiap orang yang meninggalkan jamaah. Baik jamaah Jum'at atau jamaah lainnya. Kita pun mengetahui bahwa sesungguhnya shalat jamaah Jum'at dan shalat jamaah lainnya sama. Sama di dalam berjamaahnya dan ada ancamannya. Hal itu menunjukkan tidak ada jamaah untuk kedua kalinya bagi kedua shalat tersebut. Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum'at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum'at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah).
di masjid... dan seterusnya”. Hadits ini, (ashbabulwurudnya), berkenaan dengan orang-orang yang menyelisihi shalat Jum'at. Kita mengetahui bahwa lbnu Mas'ud melepaskan kata ancaman (mestinya berdasar ancaman Nabi, ed) terhadap setiap orang yang meninggalkan jamaah. Baik jamaah Jum'at atau jamaah lainnya. Kita pun mengetahui bahwa sesungguhnya shalat jamaah Jum'at dan shalat jamaah lainnya sama. Sama di dalam berjamaahnya dan ada ancamannya. Hal itu menunjukkan tidak ada jamaah untuk kedua kalinya bagi kedua shalat tersebut. Untuk shalat Jum'at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada yang berpendapat bahwa Jum'at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum'at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum'at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada hari Jum'at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat Jum'at lagi setelah shalat Jum'at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah).
·
Jadi kalau umat Islam, misalnya mendirikan jamaah
selain Jum'at sama persis dengan mendirikan jamaah Jum'at seperti pada zaman
Rasulullah, kita pasti bias melihat bagaimana penuhnya masjid masjid itu dengan
jamaahnya. Oleh kerana orang-orang yang rindu akan shalat berjamaah, di dalam
hatinya tidak ingin ia ketinggalan jamaah, lantaran tidak mungkin ia bias
mendirikan jamaah baru. Kemudian semacam ini bias mendorong mereka untuk
betul-betul melaksanakan jamaah tepat waktu dengan sebaik-baiknya.
·
Sebaliknya, (tidak dimilikinya keyakinan seperti
ini) jiwa seorang muslim akan menganggap ringan bila ia ketinggalan jamaah,
kerana ia pun akan bisa menutup dengan jamaah yang kedua, ketiga sampai
kesepuluh misalnya. Cara pandang demikian itu akan melemahkan kehendak dan
semangat diri untuk mnghadiri jamaah.
BAB III
KESIMPULAN
Esensi dari sebuah sholat jama’ah
merupakan pembawa ketenteraman dalam hal beribadah. Sholat jama’ah mempunyai
keutamaan tersendiri bagi kerukunan dalam sholat.
Dalam hal lain sholat menduduki peranan yang sangat penting
apalagi sudah dalam ranah jama’ah.
Bagaimana jama’ah bisa membawa sebuah kerukunan tersendiri
bagi ranah kehidupan social, memposisikan berbagai gelar jabatan dalam satu
shof.
Dilain hal, sholat jama’ah memberi sebuah subtansi bahwa
beribadah, sholat khususnya tidak serta merta berurgensi pada hal individu.
Tetapi adanya sebuah jama’ah member kesan bahwa kita perlu juga mengajak sesame
muslim dalam beribadah.
Selain itu juga, keutamaan keutamaan yang lain tidak perlu
diragukan. Karena semuanya sudah mendapatkan jaminan dari Alloh SWT khususnya.
Oleh
karenanya, tidak ada yang tidak bermanfaat atas apa yang telah ditentukan oleh
agamanya. Semua sudah tentu mempunyai fungsi dan keutamaan masing masing.
0 komentar: