Rancangan Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR
Nomor :8 Tahun 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI
KABUPATEN BLITAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR
Menimbang
:
a. Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Blitar berwenang dalam Penyelenggaraan Pendidikan.
b. Bahwa Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar dilaksanakan menurut ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku, serta sebagai usaha mewujudkan Kabupaten Blitar sebagai Kota Pendidikan.
c. Bahwa Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar diarahkan untuk mewujudkan upaya peningkatan sumber daya manusia yang memiliki daya saing global.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar.
Mengingat :
1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 551);
3. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 551) ;
4. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).
5.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389).
7. Download selengkapnya di: Klik Disini
Tetap saja gak bisa diunduh yuh perda nomor 8 tahun 2010
ReplyDeletesumber aslinya pake tulisan jepang,,, apa blitar itu di negara jepang?,,, klo gag mau transparansi bilang aja, ntar kita bisa lapor ke pusat
ReplyDelete